Proses Hukum Lamban, Keluarga David Sebut Kasus Mario Dandy Berputar-putar di Polda Metro-Kejaksaan
Alto mengatakan harapan tinggi kepada kepolisian untuk mengadili para tersangka penganiayaan sudah pupus lantaran perkembangan kasus kini tidak jelas.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Sementara sisa proses selanjutnya bisa diatur selanjutnya.
"Penindakan hukum setelah viral itu justru menyisakan banyak pertanyaan, biar netijen reda tangkap aja dulu tar di dalam bisa nego2 dan dapat privilege misalnya pegang hape sambil nonton Netflix," cuit Jonathan seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (22/5/2023).
"Jika ini benar terjadi maka gue bakal pakai hukum rimba. Lihat aja," ucapnya.
Alasan Polisi
Mengutip Kompas TV, Polda Metro Jaya menyebut penanganan kasus penganiayaan tersebut memang memakan waktu cukup panjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, hal ini karena melibatkan lintas profesi.
“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu (21/5/2023).
Meski demikian, Trunoyudo memastikan kolaborasi pihak kepolisian dengan pihak-pihak terkait lainnya dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya menggunakan metode yang menggabungkan teknis prosedural dipadukan dengan keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.
"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang. Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ujar Trunoyudo