Proses Hukum Lamban, Keluarga David Sebut Kasus Mario Dandy Berputar-putar di Polda Metro-Kejaksaan
Alto mengatakan harapan tinggi kepada kepolisian untuk mengadili para tersangka penganiayaan sudah pupus lantaran perkembangan kasus kini tidak jelas.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satrio tak kunjung maju ke meja persidangan.
Keluarga David kemudian menyindir kepolisian agar menyudahi proses hukum kepada anak eks pejabat pajak Kemenkeu itu.
Hal itu diungkap paman David Ozora, Alto Banditos seperti dikutip dari laman twitternya @AltoLuger pada Senin (22/05/2023).
"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," tulis Alto.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Keluarga David Ozora: Diangkat Saja Jadi Duta Free Kick
Karena itu, menurut Alto, ada baiknya Mario Dandy dibebaskan.
Serta meminta Mario Dandy Satriyo diangkat menjadi duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya karena menganiaya seorang anak dengan brutal dengan menganggap anak itu sebagai bola yang pantas untuk ditendang dan diakhiri dengan selebrasi.
"Dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," lanjut Alto.
Alto mengatakan harapan tinggi kepada kepolisian untuk mengadili para tersangka penganiayaan sudah pupus lantaran perkembangan kasus kini tidak jelas.
"Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya...," urai Alto.
Hal yang sama juga diungkap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck menyinggung lambannya penyelesaian kasus hukum terhadap tersangka Mario Dandy Satrio.
Menurut dia, penyegeraan penindakan hukum pasca viral seakan sengaja dilakukan agar opini publik di media sosial mereda.
Sehingga pihak berwajib menangkap dulu pelaku.
Sementara sisa proses selanjutnya bisa diatur selanjutnya.
"Penindakan hukum setelah viral itu justru menyisakan banyak pertanyaan, biar netijen reda tangkap aja dulu tar di dalam bisa nego2 dan dapat privilege misalnya pegang hape sambil nonton Netflix," cuit Jonathan seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (22/5/2023).
"Jika ini benar terjadi maka gue bakal pakai hukum rimba. Lihat aja," ucapnya.
Alasan Polisi
Mengutip Kompas TV, Polda Metro Jaya menyebut penanganan kasus penganiayaan tersebut memang memakan waktu cukup panjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, hal ini karena melibatkan lintas profesi.
“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu (21/5/2023).
Meski demikian, Trunoyudo memastikan kolaborasi pihak kepolisian dengan pihak-pihak terkait lainnya dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya menggunakan metode yang menggabungkan teknis prosedural dipadukan dengan keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.
"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang. Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ujar Trunoyudo