Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Periksa AG soal Laporan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

Polda Metro Jaya berencana memeriksa sejumlah saksi dalam laporan pencabulan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio terhadap AG

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Bakal Periksa AG soal Laporan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy
YouTube Kompas TV
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tersenyum saat meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. Kini, berkas perkara terkait kasus ini telah lengkap dan tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan ditahan selama 20 hari sejak 26 Mei 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa sejumlah saksi dalam laporan pencabulan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan saksi ini guna kepentingan pengusutan kasus sebelum menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Nantinya, dari sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut, salah satunya adalah korban yakni AG yang kini merupakan mantan pacar Mario.

"Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan)," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada AG (15) dari penyelidikan ke penyidikan.

Meningkatkan status kasus tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.

Berita Rekomendasi

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.

Hengki menjelaskan unsur pidana itu meliputi Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy terhadap Mantan Pacarnya AG Naik Tahap Penyidikan

Meski begitu, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas