Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Lengkapi Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

Polisi sedang melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan pencabulan terhadap AG (15) yang diduga dilakukan Mario Dandy.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Lengkapi Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Ibriza
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Polisi saat ini sedang melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan pencabulan terhadap AG (15) yang diduga dilakukan Mario Dandy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sedang melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan pencabulan terhadap AG (15) yang diduga dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu.

"Melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada AG (15) dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa AG soal Laporan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

Meningkatkan status kasus tersebut setelah polisi melalukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Hengki.

Berita Rekomendasi

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Video Mario Dandy Bisa Lepas Pasang Sendiri Kabel Ties yang Ikat Tangannya

Hengki menjelaskan unsur pidana itu meliputi Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.

Meski begitu, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas