Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri Hingga Kapolda Turun Tangan, Ini Penjelasan Polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan menanggapi video viral tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pasang kabel ties sendiri.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Viral Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri Hingga Kapolda Turun Tangan, Ini Penjelasan Polisi
Kolase Tribunnews.com (Kompas.com-Ist via Bangka Pos)
Viral video Mario Dandy Satrio yang bisa melepas pasang kabel ties sendiri hingga tersenyum saat ucapkan permintaan maaf. Menyikapi Video viral tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta maaf. 

"Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," ujarnya.

Karyoto juga menegaskan, dirinya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya merasa sebagai sosok yang paling bertanggung jawab apabila ada kesalahan di tubuh institusinya tersebut.

"Yang jelas saya merasa hal-hal sekecil apapun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan melakukan perbaikan," katanya.

Tak Ada Perlakuan Khusus

Karyoto pun mengatakan pihaknya tidak memberikan keistimewaan atau privilege terhadap Mario Dandy.

"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Karyoto.

Bahkan dijelaskan Karyoto, justru Mario Dandy mendapat hukuman yang terbilang berat imbas melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Berita Rekomendasi

Sebab hal itu berdasarkan pada penerapan Pasal yang dijatuhkan yakni Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Mario Dandy mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Mario Dandy mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

"Bahkan dari Pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355 (KUHP) dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," jelasnya.

Tak hanya itu, tidak diberikannya privilege terhadap Mario Dandy oleh Polda Metro Jaya dijelaskan Karyoto, juga dibuktikan dengan tetap diprosesnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG.

Seperti diketahui saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pencabulan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Satu judulnya 351 atau 355, yang satu Undang-Undang tentang pencabulan anak dibawah umur dan ini ancamannya cukup berat 15 tahun," ujarnya.

"Ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," katanya.

Penjelasan Lengkap Soal Peristiwa Kabel Ties Mario Dandy

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas