Viral Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri Hingga Kapolda Turun Tangan, Ini Penjelasan Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan menanggapi video viral tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pasang kabel ties sendiri.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan menanggapi video viral tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo pasang kabel ties sendiri.
Diketahui sebuah video yang diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri terlihat Mario Dandy bisa melepas dan memasang tali ties di tangannya saat duduk di sebuah sofa.
Selain itu, potongan video tersebut juga memperlihatkan jika Mario yang menggunakan baju tahanan terlihat tertawa saat meminta maaf kepada keluarga Crytalino David Ozora (17).
"Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor," tulis akun tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta maaf perihal munculnya video viral tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan AG Naik Penyidikan, Mario Dandy Terancam Jadi Tersangka Kasus Baru
Diketahui, peristiwa terjadi di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.
"Saya katakan apapun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu. Saya selaku penanggung jawab daripada Polda Metro Jaya, saya minta maaf," kata Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).
Ia menegaskan pihaknya pun akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya.
Ia pun berterimakasih kepada netizen lantaran telah menyampaikan kritik dan masukan kepada pihaknya terkait penanganan kasus Mario Dandy.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Buntut Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri
"Saya terima kasih kepada netizen yang memberikan kritikan dan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege," katanya.
Sebagai tindak lanjutnya, Karyoto memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.
Karyoto mengatakan Bidpropam Polda Metro Jaya akan mendalami ada tidaknya pelanggaran prosedur yang dilakukan anggotanya dalam penanganan tersangka Mario Dandy Satriyo.
"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar prosedur ada yang dilanggar," kata Karyoto.
Baca juga: Viral Video Mario Dandy Bebas Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri, Polisi: di Bawah Pengawasan Penyidik
Eks Deputi Penindakan KPK itu juga memerintahkan Propam untuk mendalami apakah ada peraturan disiplin yang telah dilanggar anggotanya seperti yang beredar dalam video viral tersebut.
"Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," ujarnya.
Karyoto juga menegaskan, dirinya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya merasa sebagai sosok yang paling bertanggung jawab apabila ada kesalahan di tubuh institusinya tersebut.
"Yang jelas saya merasa hal-hal sekecil apapun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan melakukan perbaikan," katanya.
Tak Ada Perlakuan Khusus
Karyoto pun mengatakan pihaknya tidak memberikan keistimewaan atau privilege terhadap Mario Dandy.
"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Karyoto.
Bahkan dijelaskan Karyoto, justru Mario Dandy mendapat hukuman yang terbilang berat imbas melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebab hal itu berdasarkan pada penerapan Pasal yang dijatuhkan yakni Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bahkan dari Pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355 (KUHP) dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," jelasnya.
Tak hanya itu, tidak diberikannya privilege terhadap Mario Dandy oleh Polda Metro Jaya dijelaskan Karyoto, juga dibuktikan dengan tetap diprosesnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG.
Seperti diketahui saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pencabulan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Satu judulnya 351 atau 355, yang satu Undang-Undang tentang pencabulan anak dibawah umur dan ini ancamannya cukup berat 15 tahun," ujarnya.
"Ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," katanya.
Penjelasan Lengkap Soal Peristiwa Kabel Ties Mario Dandy
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menunjukan video keseluruhan dari peristiwa tersebut
Ia mengatakan kejadian itu terjadi di ruang siaga penjagaan Direkotrat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.
"Perlu saya sampaikan ini adalah di ruang siaga penjagaan Dirtahti yang suasana situasi bisa saya jelaskan baru keluar dari sel tahanan," ucap Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).
Meski sudah keluar sel tahanan, Trunoyudo memastikan bahwa pada kejadian itu Mario Dandy masih berada di dekat sel, tepatnya di ruang penjagaan Dirtahti Polda Metro Jaya.
Trunoyudo menuturkan, pada saat peristiwa itu Mario Dandy sedang menunggu proses administrasi untuk proses penyerahan tahap dua terkait kasus penganiayaan.
"Peristiwa itu pada faktanya masih bertempat di kawasan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya tepatnya di ruang administrasi dan siaga pada hari Jum'at 26 Mei 2023 sekira pukul 13.34 WIB," jelasnya
"Persitiwa itu terjadi dibawah pengawasan penyidik dan anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti seperti terlihat dalam frame tersebut," tambahnya.
Lanjut Trunoyudo, pada saat di ruang administratif Ditahti, Mario Dandy disebut telah melihat adanya rekaman kamera yang kebetulan pada saat itu berada di lokasi tersebut.
Ia membantah penjelasan pada video viral sebelumnya yang mengatakan bahwa Mario Dandy baru mengenakan kembali kabel ties usai menyadari tersorot kamera.
"Dia sudah melihat kamera, tetapi tidak serta merta sesuai dengan frame yang satunya. Artinya dia tidak karena tertangkap kamera kemudian menggunakan (kabel ties)," ucapnya.
"Pada posisi ini, yang beredar durasi ini jadi framenya banyak. Namun terkait dengan kabel ties ini, (Mario Dandy) masih di dalam ruangan (Dirtahti)," katanya.
Kasus Mario Dandy
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AG yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario, Shane Lukas (SRLPL).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.
Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah
Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu Primer
Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (Tribunnews.com/ Fahmi/ Abdi)