Cara Cek Penerima KJP Plus 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
Simak cara cek sebagai penerima KJP Plus 2023. Pencairan tahap 1 cair mulai Selasa (30/5/2023), cek melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan suatu program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal pembiayaan sekolah.
Proses pencairan dana KJP Plus 2023 dilakukan secara bertahap.
Diketahui, pencairan KJP Plus 2023 tahap 1 telah dimulai pada Selasa (30/5/2023).
Terdapat sebanyak 664.936 peserta didik yang telah menerima dana bantuan dari KJP Plus 2023 tahap 1.
Dari total tersebut, bantuan dana KJP Plus 2023 telah mencakup seluruh jenjang yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).
Baca juga: Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk SMP, SMA, dan SMK
Siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus 2023 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut, simak cara cek penerima KJP Plus 2023 tahap 1 berikut ini:
Cara Cek Penerima KJP Plus 2023
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;
5. Klik 'Tahun';
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
7. Klik menu ‘Cek’;
8. Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SD PPDB Jakarta 2023 Mulai Juni, Ada 7 Jalur
Besaran Dana KJP Plus 2023
1. SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI 307.214.
Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan
2. SMP/MTs
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 184.343.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan
3. SMA/MA
Jumlah penerima jenjang SMA/MA 64.486
Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.
Baca juga: Cara Cek Daftar Zonasi Sekolah PPDB Jakarta 2023 Lengkap Mulai SD, SMP, dan SMA
4. SMK
Jumlah penerima jenjang SMK 107.027
Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.
5. PKBM
Jumlah penerima jenjang PKBM 1.866.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Syarat Penerima KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)