Jalur Puncak Bogor Padat saat Hari Libur, Polisi Terapkan One Way
Karena kepadatan tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah memberlakukan rekayasa lalu lintas one way atau satu arah.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Antusias masyarakat untuk menikmati masa libur nasional pada akhir pekan ini terlihat di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/6/2023).
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak Bogor cukup tinggi sejak pagi.
"Memang kami laporkan kawasan Puncak pada hari ini, pada pagi hari 1 Juni Kamis termonitor cukup tinggi arus masuk," kata Dicky kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Karena kepadatan tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah memberlakukan rekayasa lalu lintas one way atau satu arah.
"Oleh karena itu, tadi kita selain memainkan pola ganjil-genap pagi hari yang dimulai dari kemarin. Kita juga tadi 08.30 Wib, memulai one way arah atas untuk menguraikan arus," ungkapnya.
Untuk itu, Dicky mengimbau kepada masyarakat yang akan memanfaatkan waktu liburnya ke kawasan Puncak untuk tetap mengikuti peraturan yang ada.
"Ada dua point penting info yang kita imbau kepada masyarakat, tata tertib kepada petugas kami di lapangan dan persiapkan kendaraan secara maksimal agar tidak menjadi kendala di lapangan," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi akan menerapkan sistem ganjil-genap di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai Rabu (31/5/2023) hari ini.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan buntut libur panjang akhir pekan yang dimulai pada Kamis (1/6/2023) hingga Minggu (4/6/2023) mendatang.
"Ganjil genap mulai besok sore, sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto saat dihubungi, Rabu (31/5/2023).
Rencananya, sistem ganjil-genap itu, kata Ardian, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas itu hingga Minggu nanti.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Puncak Bogor Mulai Sore Ini
Diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama. Kebijakan ini diatur lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB.
Merujuk SKB 3 Menteri, 1 Juni adalah hari libur nasional memperingati kelahiran Pancasila.
Kemudian pada 2 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Waisak.
Sementara tanggal 3 dan 4 Juni adalah akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.