Polisi Ungkap Modus 'Si Kembar' Tipu Korban, Tawarkan iPhone Lebih Murah 30 Persen dari Pasaran
Dari keterangan para korban yang diperiksa penyidik, modus Rihana dan Rihani ternyata menawarkan harga produk iPhone jauh lebih murah.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata menyebut keduanya memberikan penawaran yang menarik kepada korbannya.
"Jadi begini beberapa korban yang mengalami peristiwa ini itu diberikan penawaran yang cukup menarik," kata Henrikus kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Dari keterangan para korban yang diperiksa penyidik, modus Rihana dan Rihani ternyata menawarkan harga produk iPhone jauh lebih murah 30 persen dari harga pasaran.
"Yaitu produk-produk merk Apple baik itu iPhone. Kemudian laptop, airpods dan sebagainya itu secara garis besar ditawarkan dengan harga yang rata-rata lebih murah 20-30 persen dibanding harga (normal) pada umumnya," ungkapnya.
"Nah hal itu yang kemudian menarik korban untuk melakukan pemesanan kepada si terlapor, modusnya kaya gitu ya," tambah dia.
Baca juga: Polisi Akan Jemput Paksa Si Kembar Penipu PO iPhone yang Rugikan Pelanggannya hingga Rp 35 Miliar
Saat ini, Henrikus menyebut pihaknya masih mencari keberadaan 'si kembar' tersebut untuk dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya diberitakan penipuan 'si kembar' itu beredar di media sosial, yang satu diantaranya diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Salah seorang korban bernama Vicky Fachrez mengatakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari 'si kembar' saat itu mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.
Vicky awalnya hanya membeli satu unit untuk penggunaan pribadi.
Namun karena iPhone tersebut benar adanya, akhirnya dia dan istrinya memutuskan untuk menjadi reseller dengan iming-iming harga promo.
Transaksi pembelian ini awalnya berjalan lancar mulai dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dan seluruh barang dikirim sesuai pesanan.
"Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," kata Vicky dalam keterangannya.
"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," sambungnya.
Lalu pada April 2022, Vicky menyebut dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan 'si kembar'.
Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa 'si kembar' akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.
'Si kembar' saat itu, kata Vicky, berjanji akan mengembalikan uang para korban maksimal pada 30 Mei 2022. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, tidak ada penyelesaian ganti rugi dari 'si kembar'.
"Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana/refund semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022," ucap Vicky.
"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," sambungnya.
Segala upaya sudah ditempuh hingga akhirnya Vicky dan korban lainnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polres Tangerang Selatan dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2022.
"Selama 1 tahun kasus berjalan, sudah banyak penderitaan dan kerugian yang kami rasakan. Pekerjaan dan harta benda kami juga kami korbankan. Namun belum ada titik cerah, hingga saat ini 'si kembar' belum ditemukan," tuturnya.