Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bakal Jadi Saksi Kasus Mario Dandy, Ayahanda David Ozora Jonathan Latumahina Tiba di PN Jaksel

Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel untuk jadi saksi di perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (13/6/2023)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bakal Jadi Saksi Kasus Mario Dandy, Ayahanda David Ozora Jonathan Latumahina Tiba di PN Jaksel
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Bakal Jadi Saksi Kasus Mario Dandy, Ayahanda David Ozora Jonathan Latumahina Tiba di PN Jakarta Selatan. (Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda Crsytalino David Ozora, Jonathan Latumahina tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi di perkara  penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (13/6/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Jonathan Latumahina tiba sekira pukul 09.40 WIB dengan didampingi kuasa hukum David yakni Melissa Anggraini.

Pada saat tiba di pengadilan, dengan mengenakan pakaian serba hitam dan sepatu putih Jonathan Latumahina terlihat santai ketika memasuki area Pengadilan.

Sesekali dia menyapa awak media yang saat itu coba mengabadikan kedatangannya jelang mengikuti proses sidang perkara penganiayaan yang menimpa anaknya itu.

Pada saat ditanyai kesiapannya jelang mengikuti proses sidang, Jonathan Latumahina mengaku siap seribu persen.

"Siap seribu persen, disimak aja ya," ucap Jonathan Latumahina kepada wartawan di lokasi.

Ia pun menyebut akan menyampaikan beberapa bukti yang disebutnya cukup krusial dalam kasus penganiayaan dengan korban anaknya sendiri tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang persidangan, yang menurut kami krusial banget," pungkasnya.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023)
Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) (kolase tribunnews)

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas