Buka WhatsApp David Ozora, Jonathan Sebut Anaknya Diancam akan Ditembak Mario Dandy
Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah ancaman yang diterima anak sulungnya itu, mulai dari ancaman akan menembak, memanggil Brimob hingga menghabisi David
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa sang anak pernah diancam akan ditembak.
Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah ancaman yang diterima anak sulungnya itu, mulai dari ancaman akan menembak, memanggil Brimob hingga menghabisi David.
Baca juga: David Ozora Alami Amnesia Akibat Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Manggil Saya Aja Mas
Hal itu ia lihat sendiri saat membuka pesan WhatsApp di handphone milik sang anak.
"Ancamannya cukup parah, karena di situ bilang akan melakukan penembakan kepada David, akam menelepon Brimob dan akan menyelesaikan David," jelas Jonathan
Pesan itu, kata dia, dikirimkan melalui nomor WhatsApp AG, namun yang tercantum dalam isi pesan adalah nama Mario Dandy.
"Di WA tersebut disebutkan 'gue Dandy nih'. (Mengirimkan) WA nya dengan nomornya AG, tapi di WA tersebut menyatakan 'gue Dandy'," tegas Jonathan, terkair ancaman yang dialami anaknya sebelum dianiaya terdakwa Mario Dandy.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Sempat Janjikan Shane Lukas dan AGH Bebas: Tenang Saja, Nanti Diurus Papa
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.