Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi di Persidangan, Ayah David Ozora Sebut Anaknya Diancam Ditembak oleh Mario Dandy

Hal ini disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Saksi di Persidangan, Ayah David Ozora Sebut Anaknya Diancam Ditembak oleh Mario Dandy
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Jonathan Latumahina, ayah Crytalino David Ozora (17) menghadiri sidang perdana terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengatakan anaknya sempat diancam ditembak oleh terdakwa Mario Dandy.

Terdakwa bahkan juga mengancam akan memanggil Brimob Polri.

Hal ini disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mulanya hakim bertanya apakah David selama ini memiliki musuh yang diceritakan kepada Jonathan.

"Selama ini saudara ada pernah tahu nggak atau David ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau yang pernah melakukan atau mengancam," tanya hakim.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan Anaknya, Ayah David Ozora Beberkan Sederet Kejanggalan

Berita Rekomendasi

Jonathan mengatakan ancaman kepada anaknya ia ketahui setelah melihat chat WhatsApp di ponsel milik David, selepas kejadian penganiayaan.

Dalam percakapan tersebut, kata Jonathan, banyak pesan yang sudah dihapus tapi beberapa telah disimpan dan menjadi barang bukti di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kata Jonathan, ancaman kepada David cukup parah yakni diancam ditembak, memanggil Brimob, dan akan 'menyelesaikan' David.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David. Persis seperti di minutasi sidang Agnes saat Dandy jadi saksi," ungkap Jonathan.

Jonathan menyebut pesan dikirim menggunakan nomor WhatsApp milik Agnes namun pengirimnya berulang kali mengenalkan diri bahwa yang saat itu berkirim pesan adalah Mario Dandy.

"WhatsApp-nya dengan nomornya Agnes. Tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku menyebutkan 'gua Dandy'," katanya.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas