Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gandeng Imigrasi Cegah Si Kembar Penipu PO iPhone Kabur ke Luar Negeri 

Polda Metro gandeng Imigrasi antisipasi Rihana dan Rihani, si kembar penipu pre-order (PO) iPhone hingga penggelapan mobil rental kabur ke luar negeri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Gandeng Imigrasi Cegah Si Kembar Penipu PO iPhone Kabur ke Luar Negeri 
TribunnewsWiki.com
Polda Metro Jaya menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas kasus penipuan pre order (PO) ponsel iPhone, polisi bentuk tim khusus (timsus). Polda Metro Jaya menggandeng pihak Imigrasi untuk mengantisipasi Rihana dan Rihani, 'si kembar' pelaku penipu pre-order (PO) iPhone hingga penggelapan mobil rental kabur ke luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggandeng pihak Imigrasi untuk mengantisipasi Rihana dan Rihani, 'si kembar' pelaku penipu pre-order (PO) iPhone hingga penggelapan mobil rental kabur ke luar negeri.

Meski begitu, saat ini hasil koordinasi, masih belum ditemukan catatan perjalanan kedua penipu tersebut pergi ke luar negeri.

"Untuk luar negeri sih belum ada (informasi) ya. Nah untuk ke luar kota nya masih kita dalami. Kalau di luar negeri sih masih belum ada, kami sudah koordinasi sama imigrasi juga," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Selasa (13/6/2023).

Saat ini, lanjut Panjiyoga, pihaknya masih terus mencari tahu keberadaan Rihana dan Rihani setelah membuat rugi sejumlah pihak atas aksinya tersebut.

Panjiyoga pun mengatakan ada kendala yang dihadapi pihaknya dalam proses pencarian si kembar tersebut.

"Ini masih kita lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia bener-bener ngumpet dia," jelasnya.

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Berita Rekomendasi

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penipuan Ponsel oleh Si Kembar

Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas