Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Knalpot Brong di Bogor, Polisi Jaring 100-an Pelanggaran

Razia knalpot brong sepeda motor yang memicu bising di jalan raya kembali digelar Polresta Bogor Kota karena suara bisingnya mengganggu masyarakat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Razia Knalpot Brong di Bogor, Polisi Jaring 100-an Pelanggaran
dok.
Razia knalpot brong oleh Polres Bogor Kota di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (14/6/2023) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Razia knalpot brong sepeda motor yang memicu bising di jalan raya kembali digelar Polresta Bogor Kota di dua lokasi dan mendapati 100-an motor menggunakan knalpot brong.

Razia pertama digelar di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (14/6/2023) dini hari. Hasilnya, polisi menyita 60 knalpot brong. Razia kedua di perbatasan Dramaga-Kota Bogor, polisi mendapati 41 pemotor. 

"Razia knalpot brong dilakukan di dua tempat. Pertama di Jalan Simpang Yasmin Pos Polisi 10 Ambon, Sholeh Iskandar Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Hasilnya 60 knalpot," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso  dalam keterangannya.




Bismo menjelaskan, knalpot yang berhasil disita itu diketahui melanggar peraturan berkendara.

"Lalu disita serta dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan," jelas Bismo.

Polresta Bogor Kota juga membubarkan warga masyarakat yang masih berkumpul di malam hari yang bisa memicu kerawaanan kamtibmas.

Kerumunan yang dibubarkan berada di dua titik yang berbeda yakni di perbatasan Dramaga-Kota Bogor serta Gang Aut.

BERITA TERKAIT

"Dalam pelaksanaan patroli memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih ngumpul di malam hari," tambah Bismo.

Biso melanjutkan, dalam pelaksanaannya juga, personel Satlantas tetap memeriksa knalpot yang digunakan.

Baca juga: Tawuran Pemuda di Probolinggo Dipicu Knalpot Brong & Minuman Keras, Seorang Korban Kritis

Sebanyak 41 motor diperiksa oleh personel. "Ada 41 unit kendaraan selanjutnya dihimbau untuk menyerahkan knalpot bisingnya ke unit tilang. dan unit tilang menyerahkan kembali surat STNK kendaraan," ujarnya.

Laporan reporter Rahmat Hidayat | Sumber: Tribunnews Bogor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas