Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Membentak Satpam, Mario Dandy 'Menciut' saat Hendak Diborgol dan Diminta Identitas

Pada saat mau diborgol, saksi Rosyid sebut Mario melemah dan menyerahkan identitasnya yakni Surat Izin Mengemudi padahal sebelumnya Mario membentak.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sempat Membentak Satpam, Mario Dandy 'Menciut' saat Hendak Diborgol dan Diminta Identitas
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rosyid, memberikan kesaksiaanya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). Pada saat mau diborgol, saksi Rosyid sebut Mario melemah dan menyerahkan identitasnya yakni Surat Izin Mengemudi padahal sebelumnya Mario membentak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rosyid memberikan kesaksiaanya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Dalam kesaksiannya itu, disebut Rosyid setelah sebelumnya sempat membentak, Mario Dandy 'menciut' usai dirinya meminta rekannya untuk mengambil borgol.

Rosyid menjelaskan bahwa dirinya kala itu mengingatkan agar Mario tak justru emosi pada saat ia menanyakan perihal perbuatannya kepada David Ozora.

"Saya sampaikan, ya bukan gini (emosi) caranya, yaudah mana identitasnya keluarin," kata Rosyid dipersidangan.

Pada saat diminti identitas, Mario Dandy sempat berbohong bahwa dirinya tidak memiliki tanda pengenal.

Mendengar hal itu Rosyid pun meminta rekannya yang bernama Burhanudin untuk mengambilkan borgol.

"Pertama ngaku gak ada (identitas), akhirnya saya panggil pak Burhanudin lagi 'Bur ambil borgol bur'," kata Rosyid.

Berita Rekomendasi

Pada saat ia ambil borgol, Rosyid menyebut bahwa Mario Dandy pun melemah dan menyerahkan identitasnya berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pas saya ambil borgol Mario agak melemah, akhirnya 'yaudah SIM aja ya'," ujarnya.

Mario Dandy Bentak Satpam

Sebelumnya dalam kesaksiannya, Rosyid mengaku sempat dibentak oleh Mario Dandy pada saat bertanya apa yang dilakukan anak eks pejabat pajak itu kepada David Ozora.

"Ini diapakan kok bisa begini? 'Saya pukul perutnya terus dia jatoh, saya beri hukuman'," kata Rosyid saat beri penjelasan kepada Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Setelah itu dijelaskan Rosyid, ia menyebut Mario Dandy langsung membentaknya usai dirinya menanyakan perbuatannya kepada David.

"Waktu itu Mario masih emosi, dia tau-tau bentak saya," ucap Rosyid.

"Saudara dibentak?," tanya Hakim memastikan.

"Iya saya dibentak-bentak," jawabnya.

Baca juga: Shane Lukas Minta Pisah Sidang Lagi, Pengacara Mario Dandy Menolak

Pada saat itu dijelaskan Rosyid bahwa Mario Dandy justru bertanya balik kepada dirinya usai melakukan pemukulan kepada David.

"Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?," ucap Rosyid menirukan pertanyaan Mario.

Rosyid yang sempat menyebut Mario dalam keadaan emosi pun coba ditanyakan kembali oleh hakim.

Hakim bertanya kepada Roysid seperti apa ekspresi wajah Mario pada saat dirinya menyebut bahwa pemuda 19 tahun itu dalam keadaan emosi.

"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa yang terlihat di wajahnya sehingga saudara kok mengatakan emosi?," tanya hakim.

"Gerakannya masih belum bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini. Jadi saya ngikutin, kayak orang abis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," jawab Rosyid.

Sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora, Kamis (15/6/2023) Shane Lukas melalui tim penasihat hukumnya kembali meminta agar persidangan dipisah dari Mario Dandy. Penasihat hukum Shane Lukas mengungkapkan bahwa permohonan sudah disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim.
Sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora, Kamis (15/6/2023) Shane Lukas melalui tim penasihat hukumnya kembali meminta agar persidangan dipisah dari Mario Dandy. Penasihat hukum Shane Lukas mengungkapkan bahwa permohonan sudah disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas