AGH Batal Jadi Saksi Persidangan Mario Dandy Hari Ini
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa kliennya belum dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi hari ini.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora, AGH batal hadir sebagai saksi dalam sidang dengan dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa kliennya belum dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi hari ini.
"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta saat dikonfirmasi.
Baca juga: Dieksekusi ke LPKA Tangerang, AGH Bakal Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Menurut Mangatta, AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy akan diperiksa terakhir karena berstatus saksi mahkota.
"Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ujar dia.
Selain AG, mantan pacar Mario lainnya, Anastasia Pretya Amanda, juga batal hadir di sidang hari ini.
Adapun sidang Mario dan Shane akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo Cs.
Sementara itu, dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi, Eks Kekasih Mario Dandy Ini Dipastikan Tak Hadir Persidangan Pekan Depan
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul AG Batal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini, Bakal Diperiksa Paling Terakhir