Seorang Karyawati Jadi Korban Penipuan Modus Like-Subscribe Youtube, Rugi Hingga Puluhan Juta
Saat itu korban mencoba untuk menagih uang komisinya. Namun pelaku berdalih korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
"Setelah itu saya dibuatkan grup kecil yang berisi anggota dengan deposit sejumlah tersebut. Di sana saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp 5,5 juta, kemudian Rp 16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp 44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," ungkapnya.
Saat itu korban mencoba untuk menagih uang komisinya. Namun pelaku berdalih korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta agar uang komisi bisa dicairkan.
"Admin bilang kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward. Namun masih ada alasan lagi yakni saya harus membayar pajak OJK senilai Rp 44 juta lebih jika uang saya bisa dicairkan," tuturnya.
Karena merasa curiga, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Korban mengatakan, uang yang digunakan untuk deposit tersebut didapat dari pinjaman online. Dia meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut perkara yang ada.
"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," pungkasnya.