Pakar Hukum: Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy Tak Bisa Dibebankan ke Keluarga
Agustinus mengatakan, Mario Dandy dalam hal subjek hukum sudah bukan anak-anak yang menjadi tanggung jawab orang tuanya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyebut restitusi atau uang ganti rugi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo tak bisa dibebankan kepada sang ayah, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo maupun pihak keluarga lainnya.
Agustinus mengatakan, Mario Dandy dalam hal subjek hukum sudah bukan anak-anak yang menjadi tanggung jawab orang tuanya.
"Karena Mario sudah dewasa, maka sepenuhnya merupakan kewajiban yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa membebankan pada orang tua Mario," kata Agustinus dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Lagi pula, menurut Agustinus, jika Mario Dandy tak bisa memenuhi uang restitusi itu, maka tak bisa diganti dengan pidana.
Meski demikian, Agustinus menyebut bisa saja pengadilan menyita dan merampas aset Mario Dandy, tetapi lagi-lagi harus aset atas kepemilikan Mario Dandy, bukan pihak keluarga.
"Ketidaksanggupan membayar restitusi tidak bisa diganti dengan pidana. Jadi bila tidak ada harta, maka dengan sendirinya tidak bisa dipenuhi," kata Agustinus.
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Mario Dandy atas tindakannya kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina senilai Rp120 miliar.
Agustinus menyarankan agar LPSK mempertimbangkan kembali pengajuan restitusi senilai Rp120 miliar.
Apalagi, pihak keluarga David Ozora sempat meminta restitusi senilai Rp50 miliar.
Baca juga: Analisa Pakar Soal Tuntutan Jaksa ke Mario Dandy, Kondisi David Bisa Jadi Pertimbangan
"Permintaan Rp120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?" kata Agustinus.