Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Sempat Curi-curi Pandang Saat Anak AGH Berada di Ruang Sidang

Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mario Dandy Sempat Curi-curi Pandang Saat Anak AGH Berada di Ruang Sidang
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dilanjutkan, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, Chriswanda Oliver (37), Rafael Benitez (19) dan anak AGH (16).

Ketiga saksi tersebut masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.30 WIB.

Anak AGH yang merupakan mantan kekasih D terlihat menggunakan pakaian yang tertutup hoodie berwarna abu-abu, kaus putih, celana dan masker berwarna hitam.

Sesaat sebelum Majelis Hakim menutup ruang sidang karena sidang dilaksanakan tertutup, Mario Dandy terlihat duduk bersama kuasa hukumnya di depan anak AGH.

Terlihat beberapa kali Mario Dandy mencuri-curi pandangan melihat ke arah anak AGH sebanyak dua kali.

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Hingga Paman David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Penganiayaan, Lusa

Berita Rekomendasi

Kemudian tak lama setelah itu majelis hakim meminta untuk seluruh pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di ruang utama untuk keluar.

Persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk mendengar keterangan anak AGH.

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: AGH dan Teman Mario Dandy Bakal Dihadirkan di Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas