Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini, AGH Jadi Saksi Mahkota 

AGH hadir jadi saksi makhota di sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (27/6/2023)

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini,  AGH Jadi Saksi Mahkota 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Anak AG (15) dipastikan hadir dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak AGH (15) akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

JPU akan menghadirkan AG sebagai saksi mahkota dalam kasus penganiayaan D (17). 

"Klien kami besok (Hari ini) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam.

Adapun pantauan Tribunnews.com di lokasi AGH hadir sekira 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AGH terlihat mengenakan sweater abu-abu dan kaus berwarna putih.

AGH juga terlihat tampak menunduk saat memasuki PN Jaksel.

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Keluarga David Ozora Nilai Mario Dandy Tak Ada Itikad Baik Bayar Restitusi: Terlihat Menghindar

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas