Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Kepolisian Tilang Pria yang Mengaku Polisi saat Berkendara Sambil Merokok

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra menyebut jika yang bersangkutan sudah meminta maaf atas hal yang dia perbuat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aparat Kepolisian Tilang Pria yang Mengaku Polisi saat Berkendara Sambil Merokok
Kolase Tribunnews
Usai videonya viral, pemotor berinisial D yang merokok sambil berkendara kini kena pasal berlapis. Polisi telah menangkap pria bernama Dedi yang mengaku sebagai polisi saat ditegur karena merokok sambil berkendara di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap pria bernama Dedi yang mengaku sebagai polisi saat ditegur karena merokok sambil berkendara di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra menyebut jika yang bersangkutan sudah meminta maaf atas hal yang dia perbuat.

Baca juga: Hati-hati, Meski Orangtua Merokok di Luar Rumah, Anak Tetap Berisiko Mengalami Gangguan Kesehatan

"Sudah diamankan, dia sudah minta maaf. Lagi diproses, sudah ditilang," kata Multazam saat dihubungi, Rabu (28/6/2023).

Multazam mengatakan merokok saat berkendara sangat berbahaya. Bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Nasib Pemotor yang Ngaku Polisi saat Berkendara Sambil Merokok, Kini Dikenai Pasal Berlapis

"Bahwasanya merokok itu sudah membahayakan. Apalagi kalau merokok sambil berkendara seperti yang dilakukan saudara D ini," ujarnya. 

Multazam mengatakan, Dedi juga ditilang atas ulahnya merokok sambil berkendara.

Berita Rekomendasi

"Pelanggaran diatur dalam Pasal Lalu Lintas 283 Juncto 106 Ayat 1 menggangu konsentrasi dalam berkendara," imbuhnya. 

Selain itu, Dedi juga ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak memakai pelat nomor saat berkendara. 

"Tidak menggunakan pelat nomor. 280 Juncto 68 ayat 1. Terus pada saat berkendara tidak menggunakan helm 291 ayat 1 Juncto 106 ayat 8," jelasnya. 

Baca juga: Viral Pemotor Berkendara Sambil Merokok Ngaku Polisi saat Ditegur, Ternyata Warga Sipil

Multazam kembali mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjaga keselamatan pengendara. 

"Pentingnya tertib lalu lintas pertama keselamatan diri sendiri dan kesehatan orang lain. Mari kita sama-sama menjaga, agar Jagakarsa khususnya, tertib berlalu lintas aman berkendara selamat untuk kita semua," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video viral di sosial media yang memperlihatkan seorang pengendara motor mengaku sebagai anggota kepolisian usai tidak terima ditegur lantaran merokok sambil berkendara di Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan video viral yang diunggah oleh akun instagram @lensa_berita_jakarta itu menjelaskan bahwa abu rokok dari pengendara motor berkaus putih terkena mata dari anak pengendara motor lain.

Dalam hal ini, pria tersebut sempat mengaku sebagai polisi sambil menunjukan sebuah kartu saat tidak terima ditegur.

"Perokok tersebut kemudian ditegur baik-baik tapi malah merespon teguran dengan marah-marah dan mengaku anggota polisi dengan mengeluarkan kartu yang kata dia adalah kartu anggota polisi," ujar keterangan video tersebut.

Namun, polisi memastikan jika kartu tersebut bukan merupakan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas