Polisi Olah TKP Rumah Kontrakan yang Dijadikan Lokasi Aborsi di Kemayoran Jakarta Pusat
Dalam olah TKP kali ini, polisi akan membongkar saluran setpictank yang diduga jadi tempat pembuangan janin hasil aborsi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam olah TKP kali ini pihaknya akan membongkar saluran setpictank yang diduga jadi tempat pembuangan janin hasil aborsi.
Baca juga: Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aborsi Kemayoran, Ada Pacar Pasien
"Hari ini kita dari Polres Jakpus akan bongkar tempat penampungan pembuangan janin atau setpictank di TKP," ucap Komarudin ketika dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap sembilan orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga yang diduga baru sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Komarudin mengatakan warga curiga karena dari rumah tersebut terlihat wanita yang berganti-ganti keluar masuk rumah.
Baca juga: Warga Sebut Sempat Ada Topeng Monyet Sepekan Sebelum Rumah Aborsi di Kemayoran Digerebek Polisi
"Dugaan sementara dari warga, ini adalah tempat untuk menampung para TKI. Nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari unit PPA satreskrim Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," tuturnya.
Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan 7 orang, tiga di antaranya yakni SN, NA, dan SM yang merupakan pelaku aborsi dengan perannya masing-masing.
"Di dalam pada saat kami geledah, atau penindakan hukum, juga ditemukan 4 orang pasien ya inisial J, AS, RV dan IT, dimana 3 orang baru saja selesai melaksanakan tindakan sedang beristirahat karena masih pendarahan dan 1 orang baru mau akan dilakukan," ungkapnya.

Komarudin melanjutkan, untuk pelaku SN berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang dagang.
Dalam menjalankan aksinya, SN dibantu oleh pelaku NA yang berperan mencari para pasien untuk dilakukan aborsi.
"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," tuturnya.
Sementara satu orang lainnya berinisial SM yang berperan menjemput para pasien dengan diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk sekali antar.
"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapi sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.
Pengakuan tersangka, tarif yang diberikan kepada pasien yang ingin melakukan aborsi beragam mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta sesuai dengan usia kandungan.
Selama satu bulan terakhir, sudah sebanyak 50 wanita yang melakukan aborsi di rumah kontrakan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.