Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Denda Hingga Dapat Diskon, Ini Keuntungan Bayar Pajak Tepat Waktu!

Keringanan yang akan didapatkan oleh masyarakat yaitu diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023.

Penulis: Yosephin Pasaribu
zoom-in Bebas Denda Hingga Dapat Diskon, Ini Keuntungan Bayar Pajak Tepat Waktu!
Shutterstock
Keringanan yang akan didapatkan oleh masyarakat yaitu diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023. Selain itu, bagi Anda yang menunggak pembayaran PBB tahun pajak 2013 hingga 2022, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak dengan rentang waktu Juli-September 2023.  

TRIBUNNEWS.COM - Sudah bukan rahasia lagi bahwa masyarakat Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Sebab, pajak, diketahui, memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan nasional.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Salah satu jenis pajak yang menjadi kewajiban setiap wajib pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenis pajak ini dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau entitas hukum. PBB  sendiri merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh pemerintah setempat, seperti pemerintah kota atau pemerintah daerah.

Keuntungan bayar pajak sebelum 30 September 2023

Ada kabar baik untuk warga DKI Jakarta! Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran PBB bagi wajib pajak yang berdomisili di DKI Jakarta. 

Keringanan pembayaran PBB ini diberikan sebagai upaya untuk memulihkan ekonomi lewat pajak daerah. Adapun keringanan yang akan didapatkan oleh masyarakat yaitu diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023.

Selain itu, bagi Anda yang menunggak pembayaran PBB tahun pajak 2013 hingga 2022, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan berupa pemberian diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak dengan rentang waktu Juli-September 2023. 

Berita Rekomendasi

Untuk memudahkan Anda dalam pengecekan tunggakan PBB, silakan kunjungi kantor pajak setempat atau secara online melalui situs Bapenda Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.

Segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023 agar bisa mendapatkan diskonnya!

Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda telah berpartisipasi dalam pembangunan Jakarta serta mendukung pemulihan ekonomi daerah di Kota Metropolitan.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas