Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Minta Polisi Dalami Pihak yang Bantu dan Lindungi Si Kembar dari Jerat Hukum dan Usut TPPU 

Apresiasi penangkapan si kembar tersangka penipuan, IPW minta polisi usut pihak yang bantu dan lindungi pelaku dari jerat hukum termasuk usut TPPUnya.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in IPW Minta Polisi Dalami Pihak yang Bantu dan Lindungi Si Kembar dari Jerat Hukum dan Usut TPPU 
TribunJakarta
Sosok si kembar Rihana Rihani, tersangka penipuan yang ditangkap Polda Metro. Apresiasi penangkapan si kembar tersangka penipuan, IPW minta polisi usut pihak yang bantu dan lindungi pelaku dari jerat hukum termasuk usut TPPUnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengky Haryadi yang berhasil menangkap "si kembar" Rihana dan Rihani.

Diketahui keduanya merupakan tersangka penipuan Pre Order Iphone yangberhasil ditangkap setelah sekitar tiga minggu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu pihak kepolisian.

"Penangkapan ini sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para resellernya dan juga rasa keadilan melalui penanganan yang adil dan profesional," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani

Tersangka penipuan penjualan iPhone 'si kembar' Rihana-Rihani tiba di Polda Metro Jaya setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023).
Tersangka penipuan penjualan iPhone 'si kembar' Rihana-Rihani tiba di Polda Metro Jaya setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tersangka Rihana dan Rihani, yang ditangkap oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang tersebut telah merugikan korban-korbannya, para reseller senilai Rp 35 Miliar.

Bahkan dari korban-korban tersebut, ada yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang atas nama Pungky Marsyaviani dengan pelapor Siti Fatiha di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.

Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Polres Tangsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap si kembar sampai Polda Metro mengambil alih kasusnya dan kemudian menangkapnya pada Selasa, 4 Juli 2023.

Polda Metro Jaya menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas kasus penipuan pre order (PO) ponsel iPhone, polisi bentuk tim khusus (timsus).
Polda Metro Jaya menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas kasus penipuan pre order (PO) ponsel iPhone, polisi bentuk tim khusus (timsus). (TribunnewsWiki.com)
Berita Rekomendasi

Korban lain dari si kembar, Rihana dan Rihani yang dilaporkan pembeli Iphone lainnya adalah Vicky Fachreza, tak lain adalah suami Pungky.

Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu dengan pasal penipuan dan penggelapan melalui laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.

Vicky mendapat surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani Kasatreskrimnya, Kompol Irwandhy Idrus telah memanggil Vicky pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2. Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023.

Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya Setelah Ditangkap, Si Kembar Rihana-Rihani Bungkam

"Terkait ditangkapnya Rihana dan Rihani tersebut, perlu didalami pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP," tegas Sugeng.

Yang tak kalah pentingnya, didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas