Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pastikan Amanda Tidak Akan Mempersulit Sidang Kasus David Ozora

Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita memastikan kliennya tidak akan mempersulit proses persidangan perkara penganiayaan terencana David Ozora.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Pastikan Amanda Tidak Akan Mempersulit Sidang Kasus David Ozora
YouTube Kompas TV
Kuasa Hukum Amanda, Enita Ladyalaksmita usai sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita memastikan kliennya tidak akan mempersulit proses persidangan perkara penganiayaan terencana David Ozora. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih terdakwa Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (20) hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terencana David Ozora pada Selasa (04/07/2023).

Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita memastikan, kliennya tidak akan mempersulit proses persidangan.

Diketahui, perempuan berusia 20 tahun itu telah mangkir dua kali dari persidangan karena alasan sakit.

"Boleh ditanya kan punya bagian humas rumah sakit itu kan rumah sakit terpercaya, Rumah Sakit Puri Cinere yang punya kredibel, terpercaya. Jadi tidak ada yang mempersulit baik dari rumah sakit maupun dari keluarga untuk menghalangi kehadiran persidangan," terang dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Anastasia Pretya Amanda pakai kursi roda menjalani persidangan lanjutan kasus Mario Dandi, Selasa (4/7/2023)
Anastasia Pretya Amanda pakai kursi roda menjalani persidangan lanjutan kasus Mario Dandi, Selasa (4/7/2023) (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Enita mengatakan, kliennya siap menjadi saksi di sidang lanjutan hari ini.

Timnya dan Amanda telah menyiapkan  kronologis untuk dibacakan dalam sidang.

"Takutnya tidak bisa bicara terlalu banyak karena suka sesak nafas. Jadi dibuat kronologis tinggal dibacakan atau kalau ada kekurangan-kekurangan bisa diberikan kepada majelis hakim yang mulia," terang Enita.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas