Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Perhubungan DKI Akan Usulkan Juru Parkir Nakal di Blok M Square Dipecat

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akan meminta dan menindak tegas juru parkir (jukir) di area dalam Blok M Square dipecat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dinas Perhubungan DKI Akan Usulkan Juru Parkir Nakal di Blok M Square Dipecat
Tangkap layar akun Twitter @BanyuSadewa
Pintu masuk kawasan Blok M Square yang jadi sorotan warga karena adanya permintaan uang jasa parkir ganda alias double alias pungli (punglutan liar). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akan mengawasi dan menindak tegas juru parkir (jukir) di area dalam Blok M Square yang melanggar ketentuan dengan memungut uang dari pengunjung yang membawa kendaraan.

Dishub DKI kata Syafrin bakal memerintahkan KUP parkir untuk merekomendasikan pemecatan terhadap jukir nakal tersebut. Rekomendasi ini dilakukan lantaran jukir di Blok M Square dikelola oleh swasta. 

Hal ini ia sampaikan usai viral pengunjung Blok M Square yang membawa kendaraan dipungut uang oleh jukir ketika hendak beranjak.

Padahal aturan yang berlaku parkir hanya dibayar satu kali yakni di gate keluar Blok M Square dengan karcis parkir yang didapat saat memasuki kawasan pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan tersebut.

"Saya sudah perintahkan KUP parkir untuk melakukan pengawasan. Begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si jukir yang nakal ini," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

"Parkir yang di Blok M itu dikelola oleh swasta. Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya viral di media sosial Tiktok dan Twitter soal bayar parkir dua kali di kawasan perbelanjaan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Baca juga: Viral Pengendara di Blok M Square Bayar Parkir 2 Kali, Dishub DKI: Juru Parkir Tak Boleh Pungut Lagi

Dalam cuitan @BanyuSadewa di Twitter, ia bertanya soal sistem bayar parkir di Blok M Square yang harus membayar dua kali, yakni membayar ke seseorang berseragam saat parkir di pinggir jalan area dalam dengan tarif Rp10 ribu untuk mobil dan Rp2 ribu untuk motor, dan membayar lagi karcis parkir dengan tarif per jam ketika hendak keluar area Blok M Square.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas