Sikapi Persoalan PTSL, BPN Kota Tangerang Selatan Mediasi dengan Pemda dengan Warga
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan menggelar konsolidasi dan mediasi bersama warga Kelurahan Jelupang, Serpong Utara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan menggelar konsolidasi dan mediasi bersama warga Kelurahan Jelupang, Serpong Utara perihal permasalahan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Mediasi dan konsolidasi dihadiri oleh Lurah Jelupang; Camat Serpong Utara, Dahlan; Kabag Pemerintahan Sekretariat Kota Tangerang Selatan, Heru; dan sejumlah perwakilan warga.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari menyatakan akan dilakukan inventarisasi terkait permasalahan tersebut.
“Kami cek dulu, mana-mana saja berkas PTSL di wilayah yang belum terbit. Satu per satu di inventarisir. Apa karena berkasnya belum lengkap, atau kendala apa dari hasil inventarisasi nanti pasti akan terlihat dimana masalahnya,” kata Shinta dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
“Apabila prosedur dan persyaratan administrasi sudah di nyatakan lengkap, sepanjang status tanah juga clean and clear, tidak ada penguasaan atau hak lain di atas bidang tersebut berdasarkan hasil verifikasi, harusnya bisa dijalankan penerbitan haknya,” terang Shinta.
Guna mencegah persoalan serupa terjadi, Shinta meminta warga untuk memahami ketentuan dan persyaratan dalam program PTSL.
“Jika ada keluhan soal PTSL silakan datang dan laporkan ke posko loket pengaduan di Kantor BPN Tangsel,” pungkasnya.