Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Viral Pengendara di Blok M Square Bayar Parkir 2 Kali, Dishub DKI: Jukir Tak Boleh Pungut Lagi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan parkir di kawasan Blok M Square prosedurnya adalah hanya membayar parkir di gate depan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial Tiktok dan Twitter terkait bayar parkir dua kali di kawasan perbelanjaan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Dalam cuitan @BanyuSadewa di Twitter, ia bertanya soal sistem bayar parkir di Blok M Square yang harus membayar dua kali.

Yakni membayar ke seseorang berseragam saat parkir di pinggir jalan area dalam dengan tarif Rp10 ribu untuk mobil dan Rp2 ribu untuk motor dan membayar lagi karcis parkir dengan tarif per jam ketika hendak keluar area Blok M Square.

"Pernah gua naik mobil, gua cuekin tuh kang parkir oranye nya. Eh kaca gua digedor dong, dimintain Rp10ribu," cuit @BanyuSadewa.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan parkir di kawasan Blok M Square prosedurnya adalah hanya membayar parkir di gate depan.

Sehingga juru parkir (jukir) tak boleh memungut biaya ketika membantu memarkirkan kendaraan di dalam.

"Parkir yang di Blok M itu dikelola oleh swasta."

Berita Rekomendasi

"Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Dishub DKI pun kata Syafrin akan mengawasi dan menindak tegas jika ada juru parkir di area dalam Blok M Square melanggar ketentuan.

Syafrin bahkan bakal memerintahkan KUP parkir untuk merekomendasikan pemecatan terhadap juru parkir yang kedapatan masih nakal memungut uang dari pengunjung Blok M Square.

"Saya sudah perintahkan KUP parkir untuk melakukan pengawasan. Begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si jukir yang nakal ini," kata Syafrin.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas