Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!

Penghapusan sanksi ini diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan dari wajib pajak PKB. Kebijakan ini bisa Anda nikmati sejak tanggal 22 Jun

Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
zoom-in Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan pelayanan istimewa bagi para wajib pajak. Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Bapenda menghapus sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. Artinya, Anda tak perlu membayar sanksi keterlambatan pembayaran PKB dan biaya balik nama untuk kendaraan yang Anda miliki. 

Melalui penyesuaian sistem pajak daerah, Penghapusan sanksi ini diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan dari wajib pajak PKB. Kebijakan ini bisa Anda nikmati sejak tanggal 22 Juni 2023. 

Bapenda DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, antara Lain :

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Pemerintah khususnya Pemprov DKI memberikan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Harapannya, kebijakan ini bisa mendorong para wajib pajak agar proaktif dalam membayar pajak. Selain itu, masyarakat bisa turut serta dalam pembangunan daerah dalam jangka panjang untuk kota Jakarta di masa depan. 

Berita Rekomendasi

Bayar PKB dapat suvenir!

Bagi Anda yang ingin membayar PKB dengan penghapusan sanksi, langsung saja datang ke booth atau Gerai Samsat milik Pemprov DKI di Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2023. Sambil menuntaskan kewajiban, Anda juga berkesempatan untuk mendapatkan hadiah menarik berupa, lho.

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tagihan PKB kurang dari satu tahun dan menyelesaikan pembayaran di Gerai Samsat PRJ. selain itu, Gerai Samsat ini hanya bisa Anda datangi hingga 16 Juli 2023 nanti. 

Segera datang ke Gerai Samsat PRJ dan manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB tanpa sanksi administrasi!

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas