Polisi Segera Rilis Tersangka Kasus Sindikat Jual Ginjal di Bekasi
Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus jual beli ginjal jaringan internasional.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus jual beli ginjal jaringan internasional.
Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun akhirnya menetapkan beberapa orang tersangka.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjelaskan mengenai rincian berapa orang tersangka yang telah ditangkap dan apa motif para pelaku.
"Ini tentunya sudah di tahap penyidikan dan adanya penetapan sebagai tersangka. Namun mohon ditunggu sampai dengan seluruh serangkaian dalam merampungkan fakta-fakta secara komprehensif," kata Trunoyudo, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan penjualan organ ginjal.
Baca juga: Polisi Naikan Status Kasus Penjualan Ginjal Internasional di Bekasi ke Tahap Penyidikan
Rumah itu terletak di Perum Villa Mutiara Gading, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Di rumah tersebut, para pelaku menampung korban yang akan dibawa ke Kamboja untuk menjalani operasi pengambilan ginjal.