BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Suami yang KDRT Istri Hamil di Serpong
Polisi menangkap BD (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (21) di rumahnya di Kawasan Serpong Utara
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap BD (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (21) di rumahnya di Kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel, pimpinan Kasat Reskrim," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Galih menyebut tersangka BD ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat ini, lanjut Galih, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif setelah berhasil ditangkap.
"Tadi pagi baru tiba di Polres, saat ini Tetsangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video beredar di sosial media yang memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta yang dimana dalam narasi itu dikatakan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.
Dalam video itu terlihat bahwa suami yang berinisial BJ (38) mengapit leher sang istri yakni TM (21) di halaman rumahnya dan dimana hal itu turut dilihat oleh penghuni rumah lainnya.
"Pelaku tanpa sebab terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah," tulis akun tersebut.
Tak hanya itu dalam keterangan video tersebut juga dikatakan bahwa pelaku sempat dilaporkan ke polisi namun dibebaskan lantaran hanya melakukan tindak pidana ringan.
Sementara itu mengenai aksi KDRT itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto membenarkan hal tersebut.
Siswanto juga membenarkan bahwa pelaku KDRT itu merupakan suami dari korban TM.
"Benar itu ada, kasus itu ada. Iya pelakunya suaminya," ucap Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).
Baca juga: Pria yang Aniaya Istrinya di Serpong Sempat Dilepaskan Polisi Tapi Ditangkap Lagi
Terkait hal ini, polisi juga mengatakan bahwa pelaku tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suami tersebut pun dikatakan Siswanto dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Udah kita minta keterangan sebagai tersangka, (dijerat) Pasal 44 UU KDRT)," jelasnya.
Kendati demikian BJ sampai saat ini belum dilakukan penahanan meski saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan KDRT.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).
Siswanto pun memberi penjelasannya kenapa BJ tidak dilakukan penahanan meski statusnya sudah tersangka.
Ia beralasan bahwa hal itu berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.
Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Akan tetapi dikatakan Siswanto, meski tidak ditahan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.
Baca juga: Korban KDRT yang Dilakukan Suami di Tangerang Selatan Jalani Perawatan di RS Polri Jakarta Timur
Selain itu dirinya juga menepis perihal BJ yang dibebaskan usai sempat dilaporkan oleh keluarga korban dengan alasan hanya terjadi tindak pidana ringan (Tipiring) dalam peristiwa tersebut.
"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," ujarnya.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4. Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa," sambungnya.