Lama tak Terdengar, Kasus Serial Killer Wowon Cs Ternyata Telah Bergulir ke Persidangan
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan serta dua rekannya yakni Duloh dan Dede Solehudin ternyata telah bergulir sampai di pengadilan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon Erawan alias Aki serta dua rekannya yakni Duloh dan Dede Solehudin ternyata telah bergulir sampai di pengadilan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan bahwa para terdakwa kini sudah menjalani sidang kedua.
"Sekarang sudah sidang kedua," kata Panjiyoga ketika dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Dikatakan Panjiyoga, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 11 Mei 2023 lalu.
"P21 tanggal 11 Mei, pelimpahan tahap dua 16 Mei (2023)," ujarnya.
Baca juga: Apa Beda Kasus Pembunuhan Berantai Mbah Slamet di Banjarnegara dan Kasus Wowon cs? Ini Kata Pakar
Hal itu juga terungkap berdasarkan pencarian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, di mana perkara Wowon Cs terdaftar pada nomor perkara 250/Pid.B/2023/PN Bks.
Dalam sidang pertama Wowon Cs didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat, yakni Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.
Dalam kasus ini ketiga pelaku pembunuhan itu menghabisi sembilan nyawa yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).
Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.
Baca juga: Warga Rela Nunggu 6 Jam untuk Menyaksikan Rekonstruksi Wowon, Datang ke TKP Sejak Pukul 7 Pagi
Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.
Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya.
Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.
Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada.
Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.
Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Berantai di Cianjur: Duloh Sempat Setubuhi Korban, Wowon Peluk Istri
Wowon memiliki peran penting dalam kasus penipuan yang berujung pembunuhan tersebut.
Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.
Bahkan, dalam proses penyidikan polisi diketahui bahwa kedua tersangka lain yakni Duloh dan Dede juga tertipu dengan sosok Aki Banyu ini.
Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati.