Jadi Saksi Meringankan Shane Lukas, Elcio Farel Kasihan Temannya Terlibat Penganiayaan David Ozora
Elcio mengaku bahwa dirinya merupakan teman dari Shane dan merupakan rekan di satu komunitas di gereja yang sama.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Shane Lukas menghadirkan Elcio Aristo Farel Yesayas sebagai saksi meringankan bagi kliennya dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Adapun diketahui Elcio mengaku bahwa dirinya merupakan teman dari Shane dan merupakan rekan di satu komunitas di gereja yang sama.
Baca juga: Shane Lukas akan Hadirkan Saksi Meringankan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora
Hal itu ia ungkapkan pada saat Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya mengenai hubungan dirinya dengan terdakwa Shane Lukas.
"Apa kalian temen sekolah?," tanya Hakim.
"Hanya teman gereja dulu," jawab Elcio.
Selain itu, Elcio juga mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui Shane terlibat penganiayaan bersama Mario Dandy dari sosial media.
Dirinya pun mengaku kasihan dan tak menyangka bahwa temannya itu turut jadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Baru tahu dari sosial media (Shane terlibat kasus penganiayaan David). Kasihan pak sebenarnya, kok bisa (turut terlibat)," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Ahli Pidana & Saksi Paman David di Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Padahal berdasarkan pandanganya, Elcio menyebut bahwa Shane bukan tipikal orang yang suka berkelahi.
"Tidak pernah (berkelahi), tidak pernah tawuran. Kalau marah paling dibuat lucu-lucuan," kata dia
Sebelumnya diberitakan, salah satu terdakwa kasus penganiayaan Crystalino David Ozora, Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan menghadirkan satu orang saksi meringankan untuk kliennya tersebut.
"Kami akan mengajukan satu saksi A de Charge (meringankan)," kata Happy ketika dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Mengenai hal ini dikatakan Happy pihaknya sejatinya memanggil dua saksi meringankan untuk Shane Lukas.
Akan tetapi Happy menuturkan lantaran satu saksi lain belum bisa memastikan hadir, oleh sebabnya hanya satu saksi yang akan hadir.
"Tadinya dua orang tapi yang satu lagi belum pasti atau masih tentatif. Mungkin baru bisa minggu depan," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Ahli Pidana & Saksi Paman David di Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.