Kabar Gembira! Ada Diskon dan Penghapusan Sanksi untuk Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan 2013-2022
Pajak PBB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan pemilik properti, yang jumlah besarannya bervariasi tergantung pada Nilai Jual Ob
Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia setiap tahunnya. Salah satu yang wajib dibayarkan setiap tahun adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak PBB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan pemilik properti, yang jumlah besarannya bervariasi tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki bangunan.
Karena pajak jenis ini memang wajib bayar setiap tahun, tentu saja jika terlambat atau melewati waktu batas yang ditentukan, pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan denda PBB per bulannya.
Baca juga: Rayakan HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan!
Hitungan denda untuk setiap bulan saja sudah cukup besar, bagaimana jika sudah menunggak bertahun-tahun? Namun tidak perlu khawatir, karena khusus warga DKI Jakarta yang punya tagihan PBB dari 2013-2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya program khusus.
Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak lewat peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi tahun 2023.
Kebijakan Ini merupakan wujud kepedulian dan ajakan Pemerintah Provinsi kepada masyarakat DKI Jakarta untuk ikut membantu pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.
Baca juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Melalui Layanan BNI Mobile, BCA Mobile Serta BRImo
Oleh karena itu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 5 persen kepada wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli hingga September mendatang.
Tidak hanya itu, wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023, juga akan diberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan denda atau sanksi.
Dengan program dan pemberian keringanan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat tidak hanya membayar pajak tepat waktu tapi juga ikut serta dalam pembangunan daerah dan menciptakan perubahan positif bagi kemajuan daerah.
Ayo jangan sia-siakan diskon PBB dan insentif pemerintah dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi daerah. Sekali lagi, program ini akan berakhir pada 30 September, jadi jangan tunda-tunda yah!
Baca juga: Syarat Penghapusan Sanksi Administrasi PKB untuk Wajib Pajak, Yuk Bayar Sekarang!