Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Bripda IM dan Bripka IG Terbukti Langgar Kode Etik Kategori Berat

Dua tersangka kasus tewasnya anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam dipecat dari Polri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Bripda IM dan Bripka IG Terbukti Langgar Kode Etik Kategori Berat
Tangkap layar Kompas Tv
Keluarga menilai ada upaya untuk menutupi peristiwa ini, karena keluarga sempat diberi kabar bahwa berita Ignatus meninggal karena sakit keras. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus tewasnya anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam dipecat dari Polri lantaran terbukti melanggar kode etik berat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan adapun hal itu diketahui usai pihaknya melakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Propam serta unsur satuan kerja di tubuh Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Ramadhan dalam konferensi pers dikutip Sabtu (29/7/2023)




Dalam hal ini Ramadhan mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayaa 6 huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022.

Lebih lanjut keduanya pun kini telah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri usai pihaknya melakukan gelar perkara tersebut.

"Sekali lagi saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan Patsus di Brio Provos Divisu Propam Polri," sebutnya.

Terkait hal ini, Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

Baca juga: Bripda Ignatius Tewas Tertembak Senpi Ilegal, 2 Tersangka akan Dikonfrontir untuk Usut Asal Senjata

Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas