Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bendera PDIP Dibakar Aktivis Mahasiswa, Protes Dilaporkannya Rocky Gerung ke Polisi

Koordinator aksi, Raja Rambe menilai apa yang dilakukan PDIP itu sangat arogan dan membahayakan demokrasi.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bendera PDIP Dibakar Aktivis Mahasiswa, Protes Dilaporkannya Rocky Gerung ke Polisi
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Aksi unjuk rasa digelar aktivis mahasiswa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). Dalam aksi tersebut mereka membakar ban dan bendera PDIP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibakar oleh sejumlah aktivis mahasiswa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Aksi pembakaran tersebut merupakan sebagai bentuk protes mereka buntut dilaporkannya Rocky Gerung oleh PDIP ke pihak kepolisian.

Baca juga: Bareskrim Polri Terima Laporan Tim Hukum PDIP Terhadap Rocky Gerung soal Dugaan Penyebaran Hoaks

Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke pihak kepolisian buntut kritikannya terhadap Presiden Joko Widodo.

Koordinator aksi, Raja Rambe menilai apa yang dilakukan PDIP itu sangat arogan dan membahayakan demokrasi.

Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat

Padahal kata dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi namun terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.

Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Baca juga: Tak Ingin Berhenti Kritik Jokowi, Rocky Gerung Sebut Tak Punya Dendam Pribadi 

Berita Rekomendasi

“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” kata Raja.

Di samping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ke Bareskrim ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

“Berarti sebagai pelapor haruslah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” kata dia.

Diketahui, tim hukum PDIP telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (2/8/2023) lalu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aktivis HMI Unjuk Rasa Bakar Bendera PDIP, Kecam Pelaporan Rocky Gerung ke Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas