Warga DKI Jakarta, Yuk Lunasi Tagihan PBB dan PKB! Ada Diskon PBB dan Penghapusan Sanksi
Bapenda memberikan keringanan bagi Warga DKI Jakarta yang menjadi wajib pajak untuk pembayaran kedua pajak tersebut di tahun 2023 ini
Penulis: Matheus Elmerio Manalu
TRIBUNNEWS.COM - Tahukah kamu? Terdapat dua jenis pajak yang perlu dibayar oleh para sobat pajak setiap tahunnya, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan bagi Warga DKI Jakarta yang menjadi wajib pajak untuk pembayaran kedua pajak tersebut di tahun 2023 ini.
Yang pertama, terdapat diskon keringanan PBB sebesar 5 persen, yang berlaku pada periode Juli hingga September 2023 mendatang. Batas waktunya adalah 30 September untuk mendapatkan diskon keringanan PBB ini.
Tidak hanya itu, untuk warga Jakarta yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode tersebut, akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen serta penghapusan sanksi administrasi. Jadi jangan sampai terlewat, ya!
Yang kedua, Bapenda DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Beberapa keringanan yang diberikan untuk wajib pajak DKI Jakarta terkait PKB, antara lain;
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Batas waktu untuk mendapatkan berbagai keringanan bayar PKB tersebut jatuh pada 29 Desember 2023 mendatang. Jadi jangan sampai kamu melewatkannya, karena pemerintah berharap warga bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Lebih jauh lagi, kebijakan keringanan pajak PBB dan PKB ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tapi juga membentuk kesadaran warga dalam membayar pajak di masa depan.
Ayo manfaatkan diskon PBB dan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, sebagai wujud untuk ikut serta mendukung pemulihan ekonomi dan membangun DKI Jakarta menjadi daerah yang lebih baik!