Sosok 3 Jaksa Profesional yang Ditunjuk Kejaksaan Negeri Depok Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI
Penunjukan tiga jaksa sebagai langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI ini.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan (19).
"Perkara ini dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023," tutur Kepala Seksi Intelijen M Arief Ubaidillah, Jumat (11/8/2023).
Ketiga jaksa tersebut yakni Edrus Yang selaku kepala seksi tindak pidana umum, kemudian Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini.
"Dua jaksa yang ditunjuk mendampingi Edrus Yang dalam menangani perkara ini memiliki pengalaman menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Kota Depok," ujar Arief.
Kedua jaksa yang dimaksud adalah Alfa Dera dan Putri Dwi Astirini yang berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel Polres Metro Depok.
Baca juga: Mahasiswa UI Rugi Rp80 Juta Akibat Kripto hingga Menyebabkan Pembunuhan, Ini Respon OJK
"Mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati," tandas Arief.
Penunjukan tiga jaksa sebagai langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI ini.
"Tindak pidana pembunuhan merupakan kasus serius yang memerlukan penanganan yang cermat dan profesional," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Arief, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk jaksa-jaksa berpengalaman yang memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus pembunuhan di wilayah Depok.
"Kasus-kasus sebelumnya yang berhasil diselesaikan oleh jaksa-jaksa tersebut menunjukkan kompetensi dan dedikasi mereka dalam menegakkan keadilan," ucapnya.
Arief menjelaskan kasus pembunuhan menjadi fokus Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dalam menangani perkara seperti ini, kolaborasi antara lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa sangat penting guna memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan dengan lancar dan adil," tuturnya.
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswa UI Naufal Zidan oleh Seniornya, Akbar Tahu Setelah Dikabari Dosen di Kampus
Kejaksaan Negeri Depok bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.
"Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang sambil memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini," ucap Arief.
"Semua langkah hukum akan diambil untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan dijalankan," tegasnya.
Tersangka Ditangkap di Kontrakan
Seperti diketahui, mahasiswa UI Muhamad Naufal Zidan ditemukan tewas terbungkus plastik di sebuah kos di Kukusan, Beji, Depok.
Polisi mengungkap bahwa korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.
Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan mayat pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kukusan, Beji.
Baca juga: Kamar Menjadi Misterius, Teman Pembunuh Mahasiswa UI Ketakutan Sendiri, Bakalan Pindah Kontrakan
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Altafasalya Ardnika Basya (23), pada Jumat siang pukul 13.00 WIB," ujar Nirwan, Jumat (4/8/2023)
Mahasiswa semester 6 Universitas Indonesia tersebut ditangkap di kontrakannya di Kukusan, Depok, Jawa Barat.
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya disidik dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.
Kepada polisi, tersangka yang akrab disapa Altaf mengaku membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) yang merupakan mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI).
Pembunuhan dilakukan di Kos Apik Zire, Jalan Palakali, RT 007/005 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Mahasiswa UI Dibunuh, Kejari Depok Tunjuk Tiga Jaksa yang Berpengalaman Urus Perkara Pembunuhan