Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Atasi Polusi Udara, Menpan RB Kaji Wacana PNS di DKI Jakarta Work from Home

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas merespons hal itu.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in Atasi Polusi Udara, Menpan RB Kaji Wacana PNS di DKI Jakarta Work from Home
Shutterstock
Ilustrasi polusi udara -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk akhir-akhir ini.

Baca juga: Kualitas Udara di DKI Jakarta Buruk, Heru Budi Sempat Singgung Beban Berat Ibu Kota

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas merespons hal itu.

Azwar mengatakan, pihaknya sedang mengkaji usulan itu secara konfrehensif.

 "Jadi soal WFH ASN ini sedang kita kaji secara konferehensif. Karena kemarin pas WFH memang bagus,tapi ada juga yang WFH ini dianggap kerja di rumah. Sistem dan desainnya kita sedang sempurnakan," kata Azwar kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

"Mana yang memang bisa WFH mana yang tidak," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Ia menerangkan, dari evaluasi sistem WFH yang pernah diterapkan sebelumnya bahwa ada beberapa bidang yang tetap menunjukan performa tinggi meski WFH.

"Kalau kinerja tinggi bisa wfh. Karena kinerja tinggi dia bisa dimana pun bekerja. Kalau kinerjanya nggak tinggi nanti dirumah dikiranya istirahat. Jadi ini sedang di kaji," terang dia.

Sementara untuk DKI Jakarta ia mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki pertimbangan tertentu.

"Kemenpar RB sedang menyiapkan secara konprehensif dan ini sebenarnya Kementerian dan Lembaga sudah memperlakukan.dalam timing tertentu. Tergantung urgensitasnya, dampak terhadap layanan dan sistemnya," jelas Azwar Anas.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas