Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan Hukuman Mario Dandy
JPU catat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan 12 tahun Mario Dandy, di antaranya perbuatan Mario tidak manusiawi masuk kategori sadis dan brutal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun dalam perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dalam menjatuhkan hukuman, jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan.
Di antaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban sangat tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.
Perbuatan terdakwa menganiaya korban juga telah berakibat pada rusaknya masa depan David Ozora.
Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.
Kemudian antara terdakwa dengan keluarga korban juga tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata jaksa.
Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.
"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Perkara Penganiayaan David Ozora
Mario juga terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana sebelumnya telah didakwakan dalam surat dakwaan.
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora selaku korban, sebesar Rp120 miliar.
Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.