Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar: Saya Yakin Tidak Bersalah

Haris pun dengan lantang menjawab bahwa dirinya meyakini bahwa yang dilakukannya itu memang sudah benar.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar: Saya Yakin Tidak Bersalah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Haris Azhar mengaku tidak bersalah meski dirinya ditetapkan sebagai terdakwa buntut video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'. 

"Berarti anda tidak merasa bersalah?" ujar hakim.

Dengan jawaban yang sama, Haris pun kemudian menyebut bahwa dirinya yakin tidak bersalah.

"Saya yakin saya gak salah," jelasnya.

Tak hanya itu bahkan Haris juga mengaku tak menyesal mengenai atas konsekuensi yang sudah ia dapati saat ini.

"Dengan peristiwa ini sehingga saudara dijadikan terdakwa apakah saudara merasa menyesal?," tanya hakim.

"Saya gak menyesal," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Soal Judul Lord Luhut Apakah Bentuk Kekecewaan, Haris: Tidak Ada, Malah Saya Senang Dengan Dia

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita Rekomendasi

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas