Polisi: Senjata yang Dijual Jaringan Penjual Senpi Ilegal Tak Terdaftar
Secara keseluruhan barbuk yang sudah ada ini, itu tidak satu pun yang terdata dan ada Yanbin Intelkam Polda Metro Jaya
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD) menyita 44 senjata dan 1.138 butir peluru terkait kasus jaringan penjualan senjata api ilegal.
Kasubdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Museni mengatakan, semua senjata api yang disita sebagai barang bukti tersebut tak terdaftar.
"Bahwa hasil penelitian administrasi di Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya bersama dengan Baintelkam Polda Metro Jaya, satu pun tidak ada yang ada di dalam data base-nya Baintelkam dan Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," kata Museni, dalam konferensi pers bersama Puspomad, di Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).
Dengan demikian, Museni menegaskan, senjata yang dijual jaringan tersebut ilegal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemasok Senpi ke Karyawan KAI Pendukung ISIS Ditangkap, Warga Sipil Seorang Residivis
"Secara keseluruhan barbuk yang sudah ada ini, itu tidak satu pun yang terdata dan ada Yanbin Intelkam Polda Metro Jaya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, modus penjualan senjata tersebut kebanyakan melalui media sosial.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tak memercayai hal tersebut.
"Modus penjualan itu air gun, air soft gun kebanyakan melalui media sosial, dan sebagainya, mohon kepada rekan-rekan sekalian untuk tidak memercayai itu karena itu sudah pasti ilegal," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus jaringan penjual senpi ilegal yang dalam aksinya mencatut identitas anggota TNI AD ini diungkap Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Puspomad.