WFH Mulai Hari Ini, ASN DKI Jakarta Diimbau Tak Keluyuran, akan Dipantau
Pj Gubernur DKI, Heru Budi, mengimbau agar ASN tak keluyuran selama sistem WFH diterapkan.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sistem Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai diterapkan hari ini, Senin (21/8/2023).
Pemberlakuan sistem WFH ini merupakan imbas dari masalah polusi udara Jakarta yang kian memburuk.
Diketahui, sistem WFH ini dilakukan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Terkait hal itu, PJ Gubenur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengimbau kepada ASN yang sedang WFH agar tak keluyuran ke luar rumah.
Untuk menindaklanjuti imbauan Heru Budi tersebut, ASN dipantau melalui video call di waktu tertentu.
Baca juga: Hari Pertama WFH 50 Persen ASN DKI, Polusi Udara Ibu Kota Masih Gitu-gitu Aja
Heru mengatakan, pemantauan akan dilakukan di jam tertentu, misal pukul 10.00, 14.00, dan 16.00.
"Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak."
"Work from home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa?"
"Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," tambah Heru, Minggu (20/8/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Diketahui, kualitas udara di ibu kota menjadi sorotan karena buruk akibat polisi.
Pada Senin (21/8/2023) siang, indeks AQI US di DKI Jakarta ini mencapai angka 155.
Dari indeks tersebut, DKI Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat dan berwarna merah.
Untuk melindungi diri dari kualitas udara yang buruk, Anda bisa melakukan hal berikut ini:
1. Selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
2. Menutup jendela dan menghindari udara luar yang kotor
3. Menyalakan penyaring udara
4. Hindari aktivitas di luar ruangan (outdoor).
5. Pantau kualitas udara melalui laman IQAir atau Aplikasi AirVisual.
(Tribunnews.com/Ridwan Hidayat/Muhammad Alvian Fakka, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.