Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi Ini Raup Ratusan Juta dari Bobol Resi Pengiriman iPhone, Modusnya Sederhana

Dari aksi pembobolan dokumen resi pengiriman barang di Shopee Express tersebut RFP meraup pendapatan hingga Rp 337 juta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahasiswi Ini Raup Ratusan Juta dari Bobol Resi Pengiriman iPhone, Modusnya Sederhana
dok.
RFP (20) mahasiswi pelaku pembobolan dokumen resi pengiriman barang di Shopee Express dan meraup pendapatan hingga Rp 337 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RFP alias A (20) tahun, mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno Hatta, Banten, sepulang dari liburan ke Thailand, karena terindikasi melakukan pembobolan resi pengiriman barang di perusahaan jasa ekspedisi, Shopee Express.

Dari aksi pembobolan dokumen resi pengiriman barang di Shopee Express tersebut RFP meraup pendapatan hingga Rp 337 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku RFP menjalankan modusnya dengan mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan merchant di marketplace online atau daring.

"Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," tutur Ade, Selasa (22/8/2023).

Setelah memiliki resi tersebut, pelaku mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut.

Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, RFP berhasil mendapatkan 28 barang yang terdiri dari handphone jenis iPhone 14 Pro, laptop MacBook, dan iPad senilai total Rp337 juta.

Baca juga: Terlilit Hutang karena Judi Slot, Pria di Blora Bobol Minimarket, Curi HP hingga Uang Rp8 Juta

"Tersangka berhasil mengambil 28 barang itu sebelum sampai ke pemiliknya," kata Ade. Kini, RFP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," ucapnya.

Baca juga: Duo Maling Spesialis Bobol Atap Bangunan Berhasil Diringkus saat Sedang Beraksi di Serang

Tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Laporan reporter Ramadhan LQ | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas