Tekan Angka Kemiskinan, Pemprov DKI Tingkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menjalankan sejumlah program peningkatan prasarana-sarana, dan utilitas.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR - Beragam upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Ibu Kota. Sepanjang 2023 ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menjalankan sejumlah program peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
“Peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum ini menjangkau 92 RW di lima wilayah kota administrasi dan satu wilayah kabupaten administrasi di DKI Jakarta,” ucap Plt. Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, program PSU ini sudah menjangkau 19 RW kumuh yang tersebar di tujuh kelurahan, yakni Menteng (2 RW), Galur (3 RW), Karet Tengsin (2 RW), Duri Pulo (1 RW), Johar Baru (2 RW), Tanah Tinggi (5 RW), Mangga Dua Selatan (3 RW).
Baca juga: ASN Pemprov DKI WFH 2 Bulan Mulai Hari Ini, Bakal Dipantau Lewat Video Call pada Jam Tertentu
Kemudian, 39 RW kumuh di sepuluh kelurahan Jakarta Utara, yaitu Semper Timur (1 RW), Sukapura (3 RW), Kalibaru (8 RW), Penjaringan (10 RW), Kamal Muara (1 RW), Tugu Utara (4 RW), Tugu Selatan (2 RW), Kelapa Gading Barat (1 RW), Ancol (5 RW), serta Pademangan Barat (4 RW).
Selanjutnya, Jakarta Barat ada 19 RW kumuh di tujuh kelurahan, yaitu Palmerah (2 RW), Wijaya Kusuma (5 RW), Pekojan (3 RW), Krendang (2 RW), Jembatan Lima (1 RW), Krukut (3 RW), dan Kalideres (3 RW).
Untuk wilayah Jakarta Barat ada 7 RW kumuh di dua kelurahan, yakni Gandaria Utara (4 RW) dan Pela Mampang (3 RW).
Baca juga: Pemprov DKI dan Bank DKI Latih Para Pelaku UMKM Hadapi Era Ekonomi Kompetitif
Lalu, 6 RW kumuh di lima kelurahan Jakarta, yaitu Pondok Bambu (1 RW), Duren Sawit (2 RW), Jatinegara (1 RW), Pulogadung (1 RW), serta Cakung Barat (1 RW).
Terakhir, 2 RW kumuh di dua kelurahan Kabupaten Kepulauan Seribu, yakni di Pulau Kelapa (1 RW) dan Pulau Pari (1 RW).
“Tujuan dari program ini adalah penataan permukiman dan peningkatan akses hunian layak bagi seluruh masyarakat,” ujar Retno.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga terus berupaya meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh melalui pembangunan serta perbaikan rumah di enam lokasi berbeda di seluruh wilayah Jakarta.
Baca juga: Dampak WFH ASN Hari Pertama: DKI Jakarta Jadi Kawasan dengan Kualitas Udara Terburuk Kedua Dunia
Berdasarkan hasil survei dan penjaringan lokasi, kegiatan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh ini dilakukan di RW 12 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat; RW 06 Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara; dan RW 08 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat; RW 03 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan; RW 16 Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur; dan RW 05 Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu.
Rumah Susun Ramah Disabilitas
Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) juga terus berupaya meningkatkan kualitas permukiman bagi penyandang disabilitas. Sejumlah Rumah Susun (Rusun) yang dikelola Pemprov DKI pun kini ramah disabilitas.
Untuk memudahkan penyandang disabilitas, beberapa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dilengkapi dengan tombol braille pada lift, ramp khusus untuk pengguna kursi roda, guiding block, hingga toilet khusus disabilitas.
Bahkan, DPRKP DKI juga menyediakan unit rusun khusus disabilitas yang terbesar di delapan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Baca juga: Pemprov DKI Belum Setujui Usulan Menhub Terapkan Aturan 4 in 1 di Jakarta untuk Atasi Polusi Udara
“Total saat ini masih ada 94 unit (rusunawa) khusus disabilitas yang masih kosong,” ungkap Retno.
Adapun unit kosong itu terdapat di Rusunawa Padat Karya (2 unit), Kelapa Gading Timur (1 unit), Nagrak (3 unit), Daan Mogot (4 unit), Tegal Alur (1 unit), Cakung Barat (3 unit), PIK Pulo Gadung (4 unit), serta PIK Pulo Gadung Tahap II (8 unit).
Untuk mendapatkan unit rusunawa khusus disabilitas itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
1. Termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
2. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, serta NPWP yang masih berlaku;
3. Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai yang tercantum dalam KK;
4. Sudah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah/dokumen yang dipersamakan;
5. Tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri yang dibuktikan dengan PM-1 dari kelurahan setempat;
6. Sanggup membayar biaya sewa rusunawa, listrik, air, dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;
7. Menyertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai dari pemohon dengan mengetahui Ketua RT/RW sesuai KTP domisili asal;
8. Menyertakan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;
9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku;
10. Bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang;
11. Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait;
12. Memiliki rekening Bank DKI;
13. Bersedia mendepositkan jaminan sebesar 3x tarif sewa bulanan (‘melalui rekening tabungan Bank DKI pemohon setelah ditetapkan sebagai calon penghuni rusunawa). (*)