Ada Penawaran Spesial untuk Pembayaran PBB dan PKB, Bayar Pajak Jadi Lebih Ringan!
kamu bisa menikmati diskon pembayaran PBB sebesar 5 persen, yang berlaku pada periode Juli hingga September 2023 mendatang. Batas waktunya adalah 30 S
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik untuk warga DKI Jakarta, khususnya bagi para wajib pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan bagi pembayaran pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua pajak tersebut termasuk ke dalam jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya.
Biar lebih ringan, kamu bisa menikmati diskon pembayaran PBB sebesar 5 persen, yang berlaku pada periode Juli hingga September 2023 mendatang. Batas waktunya adalah 30 September untuk mendapatkan diskon keringanan PBB ini.
Selain itu, ada diskon lainnya sebesar 10 persen serta penghapusan sanksi administrasi untuk kamu yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 di periode diskon yang sama.
Untuk kamu pengguna kendaraan bermotor, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan penawaran spesial berupa kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, kamu bisa menikmati keringanan lainnya seperti penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi bagi yang membayar pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Perlu dicatat, penawaran spesial ini hanya berlaku hingga 29 Desember mendatang dan jangan sampai kamu melewatkannya.
Yuk, manfaatkan diskon PBB dan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan jadi warga bijak yang taat bayar pajak untuk DKI Jakarta yang lebih maju!