Kamu Nunggak Pajak? Begini Cara Mendapatkan Pemutihan Denda PKB dari Pemprov DKI!
bagaimana kalau kamu sudah memiliki tunggakan? Jangan khawatir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya kabar gembira nih buat kamu. Bagi yang menunggak
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
TRIBUNNEWS.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor. Setiap tahunnya, kamu harus membayarkan sejumlah uang dalam bentuk PKB. Perlu diingat, jika kamu menunggak, akan ada konsekuensi, seperti denda hingga penghapusan data kendaraan.
Lalu, bagaimana kalau kamu sudah memiliki tunggakan? Jangan khawatir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya kabar gembira nih buat kamu. Bagi yang menunggak PKB, kamu bisa mendapatkan pemutihan pajak, lantaran Pemprov DKI menggelar pemutihan tunggakan PKB hingga akhir tahun 2023 ini.
Kamu yang terdaftar sebagai warga Jakarta bisa menggunakan kesempatan ini untuk membayar PKB yang tertunggak akibat keterlambatan. Namun, sebelum itu, catat hal berikut ini ya!
Program pemutihan pajak
Tujuan program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini meliputi pembayaran PKB. Lewat program ini, Pemprov DKI akan memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Secara khusus, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah dan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Program ini berlaku sampai akhir tahun dengan rincian pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023.
Nah, lalu apa saja syarat agar bisa menikmati program ini? Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, yaitu menyiapkan STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas), KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan. Selain itu, untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan.
Kamu juga perlu menyiapkan Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK saat nantinya akan melakukan pemutihan. Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, kamu perlu melengkapi persyaratan tambahan, yaitu membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.
Jadi, segera lunasi PKB tahunanmu dan manfaatkan kesempatan mendapatkan pemutihan denda dari Pemprov DKI Jakarta!