Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kecelakaan karena Lawan Arah, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan apakah pengendara lawan arah mendapatkan santun

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Kecelakaan karena Lawan Arah, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI LAWAN ARAH - Pengendara sepeda motor memutar dan melawan arah. di ujung flyover Roxy Mas Jalan KH Hasyim.Asyari, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020). Aksi pengendara sepeda motor ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kecelakaan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Baru-baru ini terjadi kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung.

Tujuh orang menjadi korban akibat kelalaian mereka yang berkendara dengan melawan arus lalu lintas.

PT. Jasa Raharja pun memastikan para korban tersebut tidak mendapatkan santunan.

Lalu bagaimana dengan pengobatan mereka, apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut penjelasan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Pria yang kerap disapa Ardi ini menerangkan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua setelah PT Jasa Raharja.

BERITA TERKAIT

Ia menerangkan, penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas harus sesuai dengan Laporan Kepolisian (LP). 

Lalu, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja menjamin berdasarkan laporan kepolisian terkait penjaminan atas korban kecelakaan tersebut.

"Apabila dalam laporan tersebut menyatakan kecelakaan lalu lintas tunggal dan jasa raharja telah mengeluarkan surat keterangan tidak dijamin, maka untuk penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas akan dijamin oleh BPJS Kesehatan," kata Ardi kepada Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Namun berbeda halnya, jika dalam laporan kepolisian menyatakan kecelakaan lalu lintas ganda.

PT Jasa Raharja berlaku sebagai penjamin pertama sesuai batas plafon yang ditentukan. 

"Jika biaya pengobatan melebihi batas yang ditentukan, maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua," terang dia.

Baca juga: Nasib 7 Pemotor Tertabrak Truk akibat Lawan Arah di Lenteng Agung: Ditilang, Terancam Sanksi Pidana

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengenakan helm bagi pengguna motor dan menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas