Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Berlaku 1 September 2023
Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisisai penindakan berupa tilang terhadap pengguna kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisisai penindakan berupa tilang terhadap pengguna kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Adapun pemberlakukan tilang tersebut berlaku mulai 1 September 2023 di DKI Jakarta.
"Tentunya sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari, yang sudah dilaksanakan tentunya masyarakat juga sudah mengetahui," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Sehingga, dikatakan Doni, masyarakat diharapkan punya kesadaran bahwa kendaraan bermotornya sudah layak atau lulus uji emisi.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh Perwira menengah yang mengawali di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa akan melakukan tindakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan akan berlaku per Sabtu (26/8/2023) mendatang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa dalam penerapannya nantinya hal tersebut bakal dilakukan dengan mekanisme yang sama dengan penilangan pada umumnya.
"Sama-sama (mekanismenya), tanggal 26 besok sudah mulai dilakukan," ujar Latif Usman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Lokasi Uji Emisi Gratis untuk Roda 2 dan 4 di Jakarta, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar
Terkait teknis di lapangan, nantinya kepolisian bakal menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang memiliki alat uji emisi tersebut.
Alhasil pada saat kendaraan yang terjaring razia maka nantinya kendaraan tersebut akan langsung dilakukan uji emisi di tempat.
Apabila didapati terdapat kendaraan yang tak lolos uji emisi maka kendaraan tersebut akan dikenai tilang.
"Nanti kalau masalah penilangam gas emisi dari instansi terkait nah kami melakukan pendampingan. Nanti alatnya itu dari Dinas LH karena mereka yang punya alatnya, nah kami akan lakukan membantu penilangan," jelasnya.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Uji Emisi Kendaraan Roda Dua dan Empat di Jakarta
Terkait hal ini, dia merujuk Pasal Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penerpan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini dijelaskan Latif lantaran guna membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangu polusi udara yang kian parah.
"Kami akan ikut serta andil dimana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," pungkasnya.