Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Bungkam Ditanya Mario Dandy Bakal Divonis Dalam Kasus Penganiayaan David

Rafael Alun Trisambodo memilih bungkam usai disinggung mengenai jelang putusan vonis kasus penganiayaan yang menjerat anaknya yakni Mario Dandy

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rafael Alun Bungkam Ditanya Mario Dandy Bakal Divonis Dalam Kasus Penganiayaan David
Fahmi Ramadhan
Rafael Alun Bungkam Saat Ditanya Soal Mario Dandy yang Bakal Divonis Dalam Kasus Penganiayaan David 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo memilih bungkam usai disinggung mengenai jelang putusan vonis kasus penganiayaan yang menjerat anaknya yakni Mario Dandy Satriyo.

Rafael yang baru saja menjalani sidang dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Tipikor Jakarta tak mengucap sepatah kata pun ketika disinggung nasib anaknya.

Dirinya yang saat keluar ruang sidang dengan penjagaan ketat petugas hanya berjalan melewati kerumunan awak media.

Saat itu ia terlihat hanya memberikan kode berupa tangan membentuk gestur namaste seolah enggan menjawab pertanyaan dari wartawan.

Seperti diketahui Mario bakal menjalani sidang vonis tersebut pada Kamis (7/9/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dituntut 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Berita Rekomendasi

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca juga: Tak Hanya Istri, Rafael Alun Turut Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Gratifikasi

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas